Syarat, Cara Mengurus, dan Biaya Notaris Over Kredit Rumah

Biaya notaris over kredit rumah diperlukan ketika Anda memutuskan untuk membeli rumah secara over kredit dari pemilik sebelumnya. Cara ini sering dipilih karena dianggap lebih menguntungkan. Dimana dengan pinjaman baru maka bunga yang diterapkan akan mengikuti pinjaman baru tersebut.

Sebagai gambaran, ketika kredit rumah sudah berjalan selama 3 tahun dengan bunga mengambang sekitar 12% per tahun. Maka besaran bunga selanjutnya akan mengikuti pinjaman baru dengan fixed rate sekitar 9% - 10%. Sehingga bunga yang dibayarkan jauh lebih rendah dari sebelumnya.



Prosedur, Syarat, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah


Syarat Over Kredit

Sebelum membahas tentang biaya notaris over kredit rumah, ada baiknya Anda mengetahui apa saja yang diperlukan sebagai syarat untuk melakukan over kredit. Jadi bagi Anda yang ingin melakukan over kredit rumah, berikut ini adalah beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan:


  • Salinan atau fotokopi IMB.
  • Fotokopi PBB yang telah dibayarkan.
  • Fotokopi bukti pembayaran angsuran rumah.
  • Buku tabungan asli untuk pembayaran angsuran.
  • Data dan identitas penjual maupun pembeli (KTP, KK, Surat Keterangan Kerja, NPWP, dan Buku Nikah)
  • Slip Gaji terbaru.
  • Akta Jual Beli (AJB).
  • Surat Kuasa yang berisi tentang perjanjian pelunasan sisa angsuran pemilik rumah ke bank, yang kemudian diproses bank untuk diatasnamakan pembeli baru sebagai penanggung jawab untuk pembayaran angsuran selanjutnya.
  • Fotokopi perjanjian kredit yang sudah dibuat serta ditandatangani oleh pembeli.
  • Fotokopi sertifikat dengan stempel bank yang menjadi bukti bahwa sertifikat tersebut sudah melalui tahap perizinan bank.


Cara Mengurus Over Kredit Rumah


Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah, Berikut Biayanya!


Notaris sendiri memiliki peran yang sangat penting dalam menyaksikan penandatanganan dokumen, melakukan verifikasi identitas penandatanganan hingga mengetahui isi dokumen dan transaksinya. Dengan demikian maka proses over kredit rumah jauh lebih aman dan minim resiko penipuan.


Meski begitu, mengalihkan kredit melalui jasa notaris rupanya juga memiliki kelemahan. Karena sertifikat yang berada di bank masih atas nama pihak penjual. Sehingga pembeli akan membayarkan angsuran bank yang masih atas nama penjual. Lantas berapa biaya notaris untuk over kredit rumah? 


Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut adalah estimasi besaran biaya notaris over kredit rumah yang perlu diketahui:



Jenis Biaya

Estimasi Besaran Biaya

Pemeriksaan Sertifikat

Rp100.000

Validasi Pajak

Rp200.000

Akta Jual Beli (AJB)

Rp2.400.000

Balik Nama

Rp750.000

Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

Rp1.200.000

Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)

Rp2.500.000



Biaya notaris over kredit rumah merupakan sejumlah biaya yang dikeluarkan ketika menggunakan jasa notaris untuk keperluan over kredit rumah. Karena notaris memiliki peran yang sangat penting dalam pembuatan dokumen, akta jual beli serta verifikasi identitas penandatanganan dalam take over kredit.

Posting Komentar untuk "Syarat, Cara Mengurus, dan Biaya Notaris Over Kredit Rumah"