Ada beberapa jenis kontrak berdasarkan pembagian tanggung jawab antara pemilik dan kontraktor
1. Kontrak dengan harga tetap (lump sum atau fixed price); kontraktor setuju melaksanakan semua pekerjaan proyek yang dicantumkan dalam kontrak dengan imbalan uang (harga) sejumlah tetap. Kontraktor menanggung semua resiko kemungkinan kenaikan biaya yang tidak terduga, atau diramalkan selama proyek berlangsung. Sebaliknya, kontraktor akan menikmati keuntungan bila pengeluaran biaya proyek kurang dari harga yang tercantum dalam kontrak. Sesuai untuk pekerjaan yang definisinya telah lengkap, dan dicantumkan dalam dokumen lelang atau pekerjaan dengan resiko rendah atau resiko dianggap dapat diperkirakan dengan hasil yang tidak jauh berbeda.
Beberapa variasi jenis ini :
- Harga tetap dengan eskalasi dengan ketentuan harga kontrak dapat disesuaikan naik atau turun didasarkan atas suatu indeks eskalasi yang disetujui.
- Harga tetap dengan perangsang. Dalam hal ini kontraktor akan mendapat tambahan harga yang telah disetuji formulanya sebagai “perangsang” sesuai untuk pekerjaan dengan resiko rendah atau resiko dianggap dapat diperkirakan, dengan hasil yang tidak jauh berbeda tapi definisinya belum lengkap untuk mencapai persetujuan.
- Kontrak dengan satuan harga tetap (unit price). Bila jenis pekerjaan dan spesifikasinya dapat ditentukan secara jelas, sedang jumlah atau besar pekerjaan belum dapat diketahui secara tepat. Misal dalam kontrak pembangunan jalan raya ditentukan berdasarkan harga satuan per kubik tanah yang harus dikerjakan, per meter aspal yang harus dikerjakan, dll. Dalam pembangunan industri biasanya digunakan untuk pekerjaan isolasi, pengerukan pelabuhan dan pengerukan tanah untuk lokasi sesuai untuk pekerjaan pembuatan jalan, memasang pipa, membuat parit, dll.
2. Kontrak dengan harga tidak tetap (cost plus); dalam hal ini, pemilik membayar semua biaya (jasa dan material) yang dikeluarkan untuk melaksakan proyek yang diatur dalam kontrak ditambah dengan sejumlah uang dalam bentuk upah (fee) dan pihak kontraktor berjanji mengadakan usaha sebaik-baiknya untuk melaksakan proyek sesuai sasaran yang ditentukan. Kontrak ini memberi keluwesan yang besar bagi pemilik, karena dapat menentukan pekerjaan yang perlu dan tidak perlu dilakukan, menyetujui atau menolak harga yang diajukan oleh kontraktor dalam pembelian barang tertentu. Pemilik menanggung resiko seluruh proyek termasuk hal yang belum diketahui sewaktu penandatanganan kontrak, misal eskalasi, perubahan nilai tukar mata uang, dll. Variasinya adalah
- Harga tidak tetap dengan upah tetap (cost plus fixed fee – CFF) adalah pembeli membayar kembali semua biaya proyek yang dikeluarkan oleh kontraktor, ditambah fee yang jumlahnya tetap. Sesuai untuk pekerjaan penelitian dan pengembangan atau pekerjaan lain yang definisi kerjanya masih dalam bentuk umum seperti program riset dan pengkajian, lingkup kerja unik; proyek berukuran besar dengan definisi belum lengkap
- Harga tidak tetap dengan suatu batasan maksimum adalah pemilik membayar kembali semua biaya yang dikeluarkan kontraktor untuk merampungkan proyek ditambah upah, sampai pada suatu batas maksimum. Pengeluran di atas batas maksimum menjadi tanggungan kontraktor.
- Harga tidak tetap dengan resiko ditanggung bersama adalah jumlah upah naik sesuai penghematan yang dihasilkan, tapi akan mendapat hukuman denda sesuai kelebihan biaya yang terjadi di atas sasaran. Sesuai untuk pekerjaan pengembangan khusus dan program percobaan, dimana definisi lingkup kerja lengkap daripada harga tidak tetap dengan upah berubah-ubah.
- Harga tidak tetap dengan upah berubah-ubah adalah kontrak harga tidak tetap dengan jumlah perangsang berubah-ubah. Pertama diadakan persetujuan bersama mengenai sasaran biaya proyek dan jumlah upah yang diterima untuk sasaran tersebut. Bila akhir proyek ternyata biaya proyek yang sesungguhnya berada di bawah sasaran, maka jumlah upah akan naik, demikian sebaliknya, tetapi kontraktor tidak kena hukuman karena pemilik akan membayar semua biaya proyek. Sesuai untuk pekerjaan pengembangan khusus dan program percobaan
Ada juga kontrak harga tidak tetap menjadi tetap. Di awal proyek dipakai kontrak harga tidak tetap, kemudian setelah definisi lingkup kerja jelas dan lengkap, bentuk kontrak diubah menjadi kontrak harga tetap. Ini biasa digunakan dalam proyek yang pemilik ingin segera memulai kerja tapi pada awalnya definisi lingkup kerja belum lengkap.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pemilihan jenis kontrak ini yaitu :
- Lengkap atau tidaknya definisi lingkup kerja
- Insentif
- Eskalasi
- Kurun waktu pelaksanaan proyek
- Sifat proyek
- Jenis kontrak dan penggunaannya yang tipikal
Posting Komentar untuk "Jenis Kontrak"