Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan agar dalam pelaksanaan nantinya proyek akan aman dari kecelakaan dan bahaya penyakit sehingga menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi. Safety plan berisi
- Pembukaan yang berisi gambaran proyek dan pokok perhatian untuk kegiatan K3
- Resiko kecelakaan dan pencegahannya
- Tata cara pengoperasian peralatan
- Alamat instansi terkait: Rumah sakit, Polisi, Depnaker, Dinas Pemadam kebakaran.
Keselamatan dan kesehatan kerja di filosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.
Arti dan Tujuan dari Kesehatan dan keselamatan kerja
Pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
K3 dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain.
Undang-undang tentang tenaga kerja diatur oleh UU No.14 tahun 1969 “tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja”. Dan seiring perkembangan zaman mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya, yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 “tentang ketenagakerjaan”. Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.
Alat-alat pelindung Anggota badan Pada Pekerjaan Pembesian
- Pakaian Kerja
- Pelindung tangan
- Pelindung kaki
- Pelindung kepala
- Pelindung mata
- Pelindung wajah
- Pelindung bahaya jatuh
Pelindung kaki
- Steel toe, sepatu yang didesain untuk melindingi jari kaki dari kejatuhan benda
- Metatarsal, sepatu yang didesain khusus melindungi seluruh kaki dari bagian tuas sampai jari
- Reinforced sole, sepatu ini didesain dengan bahan penguat dari besi yang akan melindungi dari tusukan pada kaki
- Latex/Rubber, sepatu yang tahan terhadap bahan kimia dan memberikan daya cengkeram yang lebih kuat pada permukaan yang licin.
- PVC boots, sepatu yang melindungi dari lembab dan membantu berjalan di tempat becek
- Vinyl boots, sepatu yang tahan larutan kimia, asam, alkali, garam, air dan darah
- Nitrile boots, sepatu yang tahan terhadap lemak hewan, oli, dan bahan kimia
Pelindung Kepala
Ada 3 jenis helm yaitu
- Kelas G untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh; dan melindungi dari sengatan listrik sampai 2.200 volts.
- Kelas E untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh, dan dapat melindungi dari sengatan listrik sampai 20.000 volts.
- Kelas F untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh, TIDAK melindungi dari sengatan listrik, dan TIDAK melindungi dari bahan-bahan yang merusak (korosif)
Pelindung Mata
- Kaca mata safety merupakan peralatan yang paling banyak digunakan sebagai pelindung mata. Meskipun kelihatannya sama dengan kacamata biasa, namun kaca mata safety lebih kuat dan tahan benturan serta tahan panas dari pada kaca mata biasa.
- Goggle memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan safety glass sebab lebih menempel pada wajah
Pelindung Wajah
Pelindung wajah memberikan perlindungan menyeluruh pada wajah dari bahaya percikan bahan kimia, obyek yang beterbangan atau cairan besi. Banyak dari pelindung wajah ini dapat digunakan bersamaan dengan penggunaan helm.
Helm pengelas memberikan perlindungan baik pada wajah dan juga mata. Helm ini menggunakan lensa penahan khusus yang menyaring intesnsitas cahaya serta energi panas yang dihasilkan dari kegiatan pengelasan.
Pelindung Bahaya Jatuh Pada Saat Pekerjaan Pembesian
Lanyard (Tali Pengikat), tali pendek yang lentur atau anyaman tali,digunakan untuk menghubungkan pakaian pelindung jatuh pekerja ke tempat kaitan atau tali kaitan. Panjang tali pengikat tidak boleh melebihi 2 meter dan harus yang kancing pengaitnya dapat mengunci secara otomatis.
Full Body Hardness (Pakaian penahan Bahaya Jatuh), sistim yang dirancang untuk menyebarkan tenaga benturan atau goncangan pada saat jatuh melalui pundak, paha dan pantat. Pakaian penahan bahaya jatuh ini dirancang dengan desainyang nyaman bagi si pemakai dimana pengikat pundak, dada, dan tali paha dapat disesuaikan menurut pemakainya. Pakaian penahan bahaya jatuh ini dilengkapi dengan cincin “D” (high) yang terletak dibelakang dan di depan dimana tersambung tali pengikat, tali pengaman atau alat penolong lain yang dapat dipasangkan.
Anchor Point (Tempat Kaitan), tempat menyangkutkan pengait yang sedikitnya harus mampu menahan 500 kg per pekerja yang menggunakan tempat kaitan tersebut. Tempat kaitan harus dipilih untuk mencegah kemungkinan jatuh. Tempat kaitan, jika memungkinkan harus ditempatkan lebih tinggi dari bahu pemakainya.
Life Line (tali kaitan), tali kaitan lentur dengan kekuatan tarik minimum 500 kg yang salah satu ujungnya diikatkan ketempat kaitan dan menggantung secara vertikal, atau diikatkan pada tempat kaitan yang lain untuk digunakan secara horisontal.
Refracting Life Lines (Pengencang Tali kaitan), komponen yang digunakan untuk mencegah agar tali pengikat tidak terlalu kendor. Tali tersebut akan memanjang dan memendek secara otomatis pada saat pekerja naik maupun pada saat turun.
Peralatan Lingkungan
Sarana peralatan lingkungan berupa:
- Alat alat pemotong untuk pekerjaan pembesian
- Pagar pengamanan
- Penangkal petir darurat
- Pemeliharaan jalan kerja dan jembatan kerja
- Jaring pengamanan pada bangunan tinggi
- Pagar pengaman lokasi proyek
- Tangga
- Peralatan P3K
Rambu Peringatan
- Peringatan untuk memakai alat pengaman kerja
- Peringatan ada alat/mesin yang berbahaya (untuk lokasi tertentu)
- Peringatan larangan untuk masuk ke lokasi power listrik (untuk orang orang tertentu)
Posting Komentar untuk "Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pekerjaan Pembesian"