Keselamatan kerja atau occupational safety diartikan sebagai suatu pengetahuan dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang akan mengakibatkan bahaya untuk SDM ataupun peralatan yang ada.
Faktor yang berpengaruh pada pelaksanaan K3 di lapangan:
- Keadaan lokasi proyek.
- Peralatan kerja
- Kondisi pekerja (fisik pekerja)
Peraturan di proyek (jam kerja, shift kerja, umur pekerja, jenis kelamin, pengelolan tempat tinggal di proyek)
Faktor terjadinya kecelakaan di proyek :
Penyebab dasar
- Faktor manusia/ pribadi (kurangnya kemampuan fisik, mental, kurangnya pengetahuan /keahlian).
- Faktor kerja / lingkungan. (kurangnya pengawasan, kurangnya pengadaan barang, kurannya perawatan peralatan kerja, kurangnya standar kerja).
Penyebab langsung
- Lingkungan proyek yang ekstreem.
- Tindakan berbahaya dari pekerjanya sendiri yang kurang bertanggung jawab.
Potensi kecelakaan pada tower crane dan dump truk
- Kelebihan beban yang tidak berimbang dengan beban beton
- Pada saat swing tidak memperhatikan sekitar
- Keselamatan pengikat muatan yang ada dibawah
- Seling baja yang sudah lama digunakan
- Kelebihan beban pada dump truk
- Pada saat mundur tidak memperhatikan orang yang ada dibelakangnya
Langkah Penanggulangan Kecelakaan Kerja :
1. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkemb ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi
- Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa
- Penyel pengawasan & pemantauan pelak K3
2. STANDARISASI
- Standar K3 maju akan menentukan tkt kemajuan pelak K3
3. INSPEKSI / PEMERIKSAAN
- Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3
4. RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK
- Riset/penelitian untuk menunjang tkt kemajuan bid K3 sesuai perkemb ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi
5. PENDIDIKAN & LATIHAN
- Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & ketrampilan K3 bagi TK
6. PERSUASI
- Cara penyuluhan & pendekatan di bid K3, bukan melalui penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi
7. ASURANSI
- Insentif finansial utk meningkatkan pencegahan kec dgn pembayaran premi yg lebih rendah terhdp peusahaan yang memenuhi syarat K3
8. PENERAPAN K3 DI TEMPAT KERJA
- Langkah-langkah pengaplikasikan di tempat kerja dlm upaya memenuhi syarat-syarat K3 di tempat kerja
KOMPENSASI KECELAKAAN
Dasar Hukum :
- UU No. 3 Tahun 1992 ttg Jamsostek
- PP No. 14 Tahun 1993 ttg Penyel. Program Jamsostek
- Permen No. 01/Men/1981
- Permen No. 04/Men/1993
- Permen No 05/Men/1993
- Permen No. 01/Men/1998
- Permen No. 03/Men/1998
- Permen No 150/Men/1999
TUJUAN UU NO. 3 TAHUN 1992
- MEMBERIKAN KETENANGAN KERJA
- MENJAMIN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA DAN KELUARGANYA
- MEMPUNYAI DAMPAK POSITIF TERHADAP USAHA PENINGKATAN DISIPLIN DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA
Posting Komentar untuk "Keselamatan dan Kesehatan Kerja Alat Angkut"