Bandar udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang dan / atau bongkar muat kargo dan / atau pos serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai perpindahan antar moda transportasi.
Unsur-unsur dalam penyelenggaraan transportasi udara :
- Bandar Udara (Airport)
- Pesawat Udara (Aircraft)
- Maskapai Penerbangan (Airlines)
- Jalur Penerbangan (Airways)
Fasilitas Pokok Bandar Udara :
- Fasilitas Sisi Udara
- Fasilitas Sisi Darat
- Fasilitas Navigasi Penerbangan
- Alat Bantu Pendaratan Visual
- Komunikasi
Fasilitas Penunjang Bandar Udara :
- Penginapan / hotel
- Penyediaan toko dan restoran
- Fasilitas penempatan kendaraan bermotor
- Fasilitas perawatan pada umumnya
- Fasilitas pergudangan
- Fasilitas perbengkelan pesawat udara
- Fasilitas hanggar
- Fasilitas pengelolaan limbah
- Fasilitas Lainnya yang menunjang secara langsung atau tidak langsung kegiatan Bandar Udara
- Runway
- Taxiway
- Apron
- Runway Strip
- Fasilitas PKP-PK
- Marka dan rambu

Fasilitas Sisi Darat (Landside Facility) :
- Bangunan terminal penumpang
- Bangunan terminal kargo
- Bangunan operasi
- Menara pengawas lalu lintas udara (ATC tower)
- Bangunan VIP
- Bangunan meteorologi
- Bangunan SAR
- Jalan masuk (access road)
- Depo pengisian bahan bakar pesawat udara
- Bangunan administrasi / perkantoran
- Marka dan rambu
- Wheel Tractor
- Rotary Mower
- Grass Collector
- Runway Sweeper
- Pushback Tractor
- Dump Truck
- Handy Mower
- Pick Up
- Workshop Equipment and Tools
- Water Tank Car
- Avio Bridge
- AC
- Escalator
- Elevator / Lift
- Conveyer Belt
Penataan Kawasan Bandara
- RI (Rencana Induk Bandar Udara)
- KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan)
- BKK (Batas Batas Kawasan Kebisingan)
- DLKR (Daerah Lingkungan Kerja)
- AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)
Rencana Induk Bandara
- Pedoman pembangunan dan pengembangan fasilitas bandar udara
- Pedoman pembuatan tata guna lahan dan tata letak fasilitas bandar udara
- Pedoman dalam penyusunan kajian untuk mengantisipasi dampak lingkungan hidup
- Pedoman dalam penyusunan rancangan awal dan RTT fasilitas bandar udara
- Pedoman bagi pemerintah daerah setempat, instansi terkait maupun masyarakat dalam pengembangan wilayah di sekitar bandar udara

Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan
TUJUAN :
- Keamanan dan keselamatan penerbangan
- Perlindungan terhadap komunitas masyarakat dari resiko jatuhnya pesawat udara
IMPLEMENTASI :
- Building height regulation
- Pembatasan ketinggian benda tumbuh
- Kegiatan yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan
Radius K.K.O.P sejauh 15 km dari RWY
Daerah Lingkungan Kerja Bandar Udara
TUJUAN :
Perlindungan terhadap kegiatan operasional bandar udara dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan keselamatan penerbangan
IMPLEMENTASI :
- Jenis lokasi yang direkomendasikan untuk digunakan bagi alat bantu navigasi penerbangan
- Pengaturan kegiatan yang dilarang karena berpotensi mengganggu peralatan alat bantu navigasi
Luas daerah D.L.Kr adalah sama dengan Rencana Induk bandar udara.
Batas-batas Kawasan Kebisingan (BKK)
TUJUAN :
Perlindungan terhadap komunitas masyarakat dari suara bising mesin pesawat.
IMPLEMENTASI :
- Jenis penggunaan lahn yang direkomendasikan
- Bantuan terhadap konstruksi bangunan (soundproofing), agar memenuhi persyaratan lingkungan
Radius B.K.K adalah sepanjang 7 – 15 km dari RWY



Posting Komentar untuk "Bandar Udara"