Hak dan Kewajiban Konsultan Pengawas

Hak konsultan pengawas :



  • Mengambil keputusan dalam memecahkan masalah yang timbul dalam proyek.

  • Menghentikan pekerjaan dan pengadaan klien terhadap hal yang tidak sesuai dengan rencana.

  • Melakukan penundaan dan pengadaan klien terhadap hal yang tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak.

  • Memperbaiki kesalahan rencana pekerjaan maupun gambar.


Kewajiban dan tugas konsultan pengawas :


1. Pengolahan dan pengawasan mencakup :



  • Pengesahan sub kontraktor dan sub pemborong meliputi kemampuan teknis, keuangan, dan administrasi yang bersangkutan.

  • Menetapkan, menyediakan, dan mengkoordinir tenaga ahli yang khusus.

  • Meminta keputusan arsitek perencana yang menyangkut perubahan arsitektural yang perlu dilakukan.

  • Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang kurang jelas dalam rancangan dan perencanaan.


2. Pengawasan administrasi :



  • Menyelenggarakan surat-menyurat yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

  • Membuat laporan berkala mengenai kegiatan pembangunan kepada pemberi tugas.

  • Mencatat dan menghitung pekerjaan ataupun pengurangan pekerjaan.


3. Pengawasan teknik


Menjalankan pelaksanaan kualitas, bahan, peralatan, tenaga, hasil pekerjaan, waktu, serta cara-cara pelaksanaan sesuai dengan perjanjian pemborong.


Wewenang konsultan pengawas :



  • Meminta kontraktor untuk mengadakan pengetesan terhadap bahan dan peralatan.

  • Melakukan penilaian prestasi kerja kontraktor.

  • Membatalkan pembelian dan mencabut pekerjaan dari tangan pemborong, menyerahkan persetujuan pekerjaannya pada pemborong lain tanpa pemberitahuan kepada pemilik proyek.

  • Memberitahukan persetujuan, menolak atau mengadakan perubahan terhadap rencana kerja yang telah dibuat kontraktor.

  • Membatalkan contoh bahan apabila tidak sesuai dengan apa yang diminta.


Lingkup Tugas Konsultan Pengawas Bangunan


Secara umum tugas dan fungsi pengawas design contractor dari pihak penyedia jasa interior design maupun pengguna jasa interior contractor adalah sama. Hanya saja, waktu kebutuhannyalah yang berbeda tergantung kesepakatan bersama antara pihak penyedia dan pengguna jasa interior design contractor. Apakah pengguna jasa design services akan menggunakan pengawas contractor services dari pihak nya atau menggunakan pengawas dari pihak penyedia jasa design interior pula. Dan bisa saja di gunakan 2 (dua) pengawas contractor sekaligus, dari pihak penyedia dan pengguna jasa design contractor.


Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa interior design orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa design interior contractor yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan design services sejak awal pelaksanaan pekerjaan contractor services sampai selesai dan diserah terimakan.


Pekerjaan Pengawasan Konstruksi



  1. Konsep Pengawasan

    Pekerjaan Pengawasan contractor biasa disebut “Pengawasan Preventive” yaitu meminimalkan kesalahan yang mengakibatkan pembongkaran dan pengulangan pekerjaan yang tidak perlu karena kesalahan gambar ataupun mutu pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan.

  2. Lingkup Tugas Pengawasan

    Lingkup tugas Konsultan Pengawas adalah memberikan layanan keahlian kepada Owner (Pemberi Tugas) dan Tim Pengelola Teknis dalam melaksanakan tugas-tugas koordinasi dan pengendalian seluruh kegiatan teknis pembangunan.


Posting Komentar untuk "Hak dan Kewajiban Konsultan Pengawas"