Investasi jangka panjang berupa tanah memang banyak diminati oleh sejumlah orang. Sebagai aset properti, tanah biasanya digunakan seseorang untuk meninggalkan warisan kepada anak cucunya. Ketika memiliki tanah maka dibutuhkan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Jika dibutuhkan perubahan data, seperti pemecahan sertifikat tanah, maka sebaiknya ketahui caranya sehingga nama pemegang hak atas tanah tersebut nantinya sesuai dengan yang diinginkan.
Splitzing atau pemecahan sertifikat tanah yang dimaksud pada hakekatnya sertifikat induk dipecah dari satu menjadi beberapa bagian, yang proses dan prosedurnya dilakukan melalui Kantor Badan Pertanahan di wilayah tanah berada.
Mengapa Dibutuhkan untuk Memecah Sertifikat Tanah?
Pemecahan sertifikat tanah bukan tanpa alasan karena di dalamnya terdapat beberapa kepemilikan yang harus diuruskan agar bisa menjadi hak milik tersendiri. Alasan dari memecah sertifikat tanah ini adalah untuk membuktikan bahwa Anda pemilik dari sebagian tanah tersebut.
Hal ini biasanya berkaitan dengan pemecahan tanah warisan yang telah terbagi kepada beberapa sejumlah ahli waris.
Pemecahan lahan/tanah juga biasanya dilakukan oleh pengembang/developer yang bergerak di bidang properti dan memiliki lahan atas tanah yang luas untuk kemudian dijadikan perumahan. Oleh karenanya, pihak pengembang tersebut harus melakukan pemecahan sertifikat induknya
Selain itu, bisa saja untuk pemiliknya memiliki hubungan jual beli sebagian tanah kepada seorang pembeli. Sehingga membuat harus menegaskan bahwa sebagian tanah tersebut adalah milik orang lain dan harus dipecah dari sertifikat tersebut.
Akan tetapi, dalam permasalahan ini bisanya harus melakukan pemecahan sertifikat tanah terlebih dahulu baru bisa menjual tanah sebagian yang akan dibeli oleh orang lain.
Melakukan pemecahan sertifikat tanah ini cukup penting sebagai tanpa bukti kepemilikan tanah yang sah dan harus dibukukan pada buku tanah. Dengan begitu, akan menghindari sengketa tanah antara orang lain yang bisa saja terjadi.
Syarat Memecah Sertifikat Tanah
Dalam melakukan cara memecah sertifikat tanah pastinya terdapat syarat yang harus dipenuhi agar bisa dikatakan legal. Syarat ini bisa dilakukan mandiri tanpa harus menyuruh orang lain untuk melakukannya. Dalam menyiapkan persyaratan ada baiknya dokumen asli dan fotokopi.
Untuk mengetahui syarat apa saja pada dokumen yang harus dibawah, bisa melihat pada poin di bawah ini:
- Kartu pengenal seperti KTP dan KK.
- Pengisian luas, letak, maupun menggunakan tanah menjadi objeknya.
- Membuat surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
- Membuat surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
- Memberikan alasan mengenai pemecahan sertifikat.
- Melengkapi fotokopi identitas pemohon serta kuasa jika dikuasakan (akan dicocokan bersama dengan kartu aslinya oleh petugas loket).
- Membawa sertifikat tanah asli.
- Memberikan fotokopi SPPT PBB
- Membuat surat izin perubahan penggunaan tanah (jika ada perubahan dalam penggunaan tanah).
- Memberikan bukti pajak seperti SSP/PPh yang sesuai ketentuan.
- Membawa tapak kaveling yang dapat diperoleh dari Kantor Pertanahan.
Prosedur atau Cara Memecah Sertifikat Tanah
Beberapa prosedur yang harus dilewati yaitu:
1. Datang ke Kantor BPN Setempat
Bawalah berkas-berkas yang sudah disyaratkan di atas ke Kantor BPN setempat. Yang dilakukan pada saat datang ke kantor BPN adalah untuk mengisi formulir permohonan yang akan diberikan tandatangan oleh pemohon atau kuasa yang dikuasakan di atas materai.
Kemudian, nanti akan menerima sebuah tanda terima yang dapat dilakukan untuk proses pendaftaran berkas.
2. Melakukan Proses Pengukuran Tanah untuk Petugas
Untuk proses administrasi yang dilakukan adalah untuk bisa mendapatkan pendaftaran berkas melalui petugas yang bertanggung jawab. Beberapa hal yang akan dilakukan oleh petugas adalah:
- Melakukan pengukuran mengenai lokasi dan biasanya akan pergi bersama dengan pemilik maupun yang dikuasakan.
- Petugas menggambar hasil dari pengukuran dan kemudian memetakan sebuah lokasi pada peta yang ada.
- Menerbitkan sebuah surat ukur pada tanah yang telah dipecah.
- Melakukan penerbitan surat untuk pada setiap tanah yang telah dipecah.
- Membuat surat ukur yang memiliki tanda tangan pada kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
Biasanya untuk proses ini memerlukan waktu yang cukup lama sehingga Anda harus bersabar dan tetap melaksanakan prosesnya dengan tertib.
3. Penerbitan Sertifikat
Untuk penerbitan sertifikat ini akan dilakukan pada Sub Seksi Pendaftaran Hal dan Informasi (PHI). Oleh kepala Lembaga Pertahanan tersebut akan memberikan tanda tangan pada sertifikat tanah yang diterbitkan.
Namun, sertifikat ini akan memerlukan waktu dalam proses keluarnya. Jika sudah melalui langkah-langkah di atas maka bisa dipastikan bahwa proses pemecahan sertifikat ini sudah selesai.
Akan tetapi jika Anda tidak memiliki banyak waktu maka bisa menggunakan jasa notaris/PPAT saja karena caranya cukup sederhana. Lengkapi beberapa berkas atau dokumen yang dipersyaratkan dan datang ke kantor notaris yang dituju.
Dengan begitu maka seluruh proses cara memecah sertifikat tanah di atas akan dihandle oleh notaris tersebut. Anda cukup menunggu sampai waktu sertifikat diterbitkan dan Anda bisa mendapatkan sertifikat yang diinginkan.
Jika Anda menggunakan jasa notaris atau PPAT maka pihak dari notaris tersebut adalah pihak yang dikuasakan sehingga bagi yang menguasakan harus membuat surat pernyataan seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Berapa Lama Proses yang Dibutuhkan untuk Memecah Sertifikat Tanah?
Dalam melakukan proses atau prosedur pada pembuatan sertifikat atas pemecahan tanah ini harus berdasarkan Lampiran IX Peraturan Kepala RI No. 6 Tahun 2008. Isi dari lampiran tersebut adalah dalam proses pembuatan pemecahan sertifikat masih membutuhkan waktu 15 hari kerja.
Pada 15 hari kerja tersebut adalah terhitung pada saat berkas serta formulir secara lengkap masuk ke dalam Kantor BPN. Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa waktu yang dibutuhkan untuk proses ini tidak bisa instan dan membutuhkan beberapa waktu sehingga Anda harus sabar.
Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah
Untuk biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik pastinya akan lebih murah jika melakukan prosedur sendiri dengan datang ke Kantor BPN. Dibandingkan harus menggunakan jasa notaris atau jasa orang yang bisa melakukan pemecahan tanah.
Biaya ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2022 yang mana harganya cukup murah yaitu untuk sekali penerbitan sertifikat harus membayar Rp. 25.000,-.
Akan tetapi, apabila untuk biaya pemecahan sertifikat tanah yang dilakukan untuk dua sertifikat banyaknya maka biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp. 50.000,-. Dan biaya ini berlaku kelipatan untuk ketiga dan keempat atau seterusnya.
Semua proses pada cara memecah sertifikat tanah ini memang memakan cukup banyak waktu namun untuk biayanya sendiri terbilang cukup murah. Jangan sampai ragu untuk melakukan pengurusan sendiri agar bisa menghemat pengeluaran dan mengetahui langkahnya secara mandiri.
Posting Komentar untuk "Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah, Berikut Biayanya!"